Kamis, 06 September 2012
Anjing Pekerja (k-9 Working Dog)
Working Dog (K-9) ; adalah anjing yang dilatih secara khusus
bersama dengan pawangnya untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu, khas dan
spesifik. K-9 adalah simbol atau Lambang kesatuan anjing pekerja diseluruh
dunia baik untuk kalangan militer, kepolisian, dan kalangan sipil atau swasta.
K-9 berasal dari
bahasa Inggris CANINE yang diambil dari kata “ CANINEDAE FAMILIAE “, suatu
istilah yang digunakan dalam Ilmu Kedokteran Hewan untuk keluarga serigala dan
turunannya, yang memiliki susunan gigi geligi pemotong daging.
Istilah K-9
Corps ( Kesatuan anjing pekerja ) muncul dan sangat populer untuk pertama
kalinya di Amerika Serikat pada Th 1835 - Th 1842 saat terjadinya perang
Seminole di Lousiana. Pasukan Konfederasi menggunakan ribuan jenis anjing
American bloodhound untuk memerangi
Suku-suku Indian penduduk asli Amerika dan
juga digunakan sebagai alat pengintai dan penyergap perang gerilya melawan
Union Jack Inggris pada perang Civil Amerika.
Unit K-9 ( Anjing Pekerja ) : Adalah satuan kerja dengan struktur
organisasi yang sangat fleksibel dan efektif dengan hirarki rantai komando
militeristik ;
1.
KA Unit K-9 (
Kepala Unit K-9 ) ;
-
Melapor dan
bertanggung jawab kepada Pimpinan Otoritas terkait.
-
Bertanggung
jawab atas kesiapan dan pelaksanaan tugas-tugas Operasional.
- Dalam
melaksanakan tugas dibantu oleh unsusr-unsur Staf dan Komandan-komandan
lapangan.
2.
Staff K-9
Unit.
-
Staff Finance
dan Logistik.
-
Satff
administrasi Operasional dan Training.
3.
Komandan-komandan
Lapangan ( Supervisor ) disesuaikan kebutuhan lapangan tugas.
-
Supervisor
Training bertugas dan bertanggung jawab mempersiapkan dan melatih team K-9
sesuai level keahlian tertentu untuk kebutuhan tugas lapangan operasional.
-
Supervisor
Operasional bertugas dan bertanggung jawab atas terlaksananya tugas operasional
sesuai Standar Operasional Prosedur yang
berlaku.
-
Supervisor
dibantu oleh Komandan-komandan Team sesuai situasi kondisi tugas.
Tugas fungsi
K-9
- Fungsi Pengamanan
-- Penjagaan
-- Patroli Wilayah
- Tugas Khusus
-- Pelacakan Kriminal
-- Pelacakan Narkotic
-- Pelacakan Explosives
-- Pasukan Huru-hara / riot
control
- Fungsi Sosial
-- Tim SAR
-- Penuntun orang buta
Sejarah
penggunaan anjing dalam peperangan
Para
antropologist dan ahli sejarah mengatakan bahwa, kelompok-kelompok manusia
purba telah mampu menjinakan srigala untuk membantu pekerjaannya berburu
mendapatkan sumber makanan, menjaga ladang pertanian, mengembala ternak dan
sebagai alat berperang.
·
The Great
Alexander sang penakluk dari Macedonia pada abad ( 350-300 SM ) telah
menggunakan jenis anjing Giant Mousolian dalam expedisi penaklukanya menuju
Persia, dan mengalahkan Darius III raja dari Persia yang memiliki pasukan
perang lima kali lipat.
·
Pada zaman
berikutnya Attila Khan yang agung dari bangsa HUN, menggunakan jenis anjing
Monggolian Mosoulian dalam expansinya menuju Romawi.
·
Pada abad
Pertengahan tercatat Napoleon Bonaparte saat berpangkat Kapiten juga
menggunakan Unit-unit K9 menduduki pelabuhan Alexandria di Mesir.
Penggunaan
K-9 di Awal Abad Modern
Pada Th 1884.
Negara Jerman untuk yang pertama kalinya di dunia telah mendirikan pusat
pelatihan anjing khusus untuk persiapan perang yang terkenal dengan sebutan
perang parit (Perang dunia I) dan Pada tahun 1885 mereka menerbitkan Manual Dog Training School seperti yang dikenal
pada saaat ini, yang kemudian diikuti oleh Belgia, Prancis, Italia, Rusia,
Inggris dan Belanda.
Pada saat ini
hampir seluruh negara maju didunia telah melibatkan Unit-unit K9 dalam setiap
Instansi Militer, Kepolian dan Swasta terkait.
Penggunaan K9
di Indonesia
·
Pada Tahun
1922, tanggal 17 Maret telah berdiri suatu perkumpulan penggemar anjing ras
yang bernama “ Nederlansch Indische Kinologen Vereeneging” berbentuk Badan
Hukum yang disahkan dengan Gouverment Besluit / Penetapan Pemerintah Hindia
Belanda Nomor 79, tanggal 22 Juni 1922 dan berkedudukan di Sukabumi, bertujuan
untuk memelihara kemurnian anjing trah / anjing ras.
·
Organisasi
ini sekarang bernama PERKIN (Perkumpulan Kinologi Indonesia) kini berkantor
pusat di Jakarta. Kegiatannya antara lain mengadakan Dog Show dan Dog Sport.
·
Pada Tahun
1949, Kepolisian Karesidenan Malang mendapat hibah dua ekor Anjing Herder /
Gembala Jerman dari Pengusaha Belanda yang kembali ke negaranya, kemudian
digunakan untuk Operasi Kepolisian melacak para pelaku criminal yang marak pada
saat itu.
·
Pada Tanggal
4 Juli 1959, dengan Skep Menpangak / atau Kapolri Berdirilah Brigade Anjing
POLRI yang berkedudukan di Kelapa Dua Cimanggis Depok Jawa Barat yang dipimpin
seorang Ajun Komisaris Polisi R. Soedhono. Selanjutnya Kesatuan ini berkembang
menjadi Satuan Utama Satwa POLRI, dilanjutkan menjadi Sub Direktorat Polisi Satwa dan terakhir menjadi Direktorat
Polisi Satwa yang di pimpin Oleh seorang Brigjen Polisi.
·
Pada Tahun
1962, Brigade Anjing Polri mendapat tugas BKO pengamanan Objek vital di
Lapangan udara Maospati milik AURI di Madiun dan tugas pelatihan bagi anggota
Proovost AURI, kemudian pada tahun 1963 Brigade Anjing AURI terbentuk untuk
pengamanan lapangan udara dan hangar pesawat AURI.
·
Pada tahun
1982 Bea Cukai telah memiliki Satuan K-9 Narkotik, yang mendapat supervisi dan
Instrukstur dari POLRI.
·
Sejalan
dengan perkembangan jaman, maka kebutuhan alat pengamanan yang efektif dan
efisien dikalangan dunia usaha khususnya bidang pertambangan, Migas dan
perhotelan maka satuan anjing pekerja (K-9) menjadi pilihan yang tepat sesuai
dengan regulasi yang berlaku antara lain:
1.
Perkap
(Peraturan Kapolri) Nomor 24 Tahun 2007, tentang Sistem Manajemen Pengamanan
Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi / Lembaga Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007).
2.
Perkap Nomor
24 Tahun 2010 tanggal 30 September 2010. (Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 479 Tahun 2010) tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Untuk Penerbitan
Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan.
Eksistensi K-9 (
Unit Anjing Pekerja ) akan sejalan dengan perkembangan jamannya, khususnya di
era globalisasi impormasi dengan issue-isue Demokrasi dan Hak-hak azasi
manusia, telah disalah gunakan oleh
kelompok tertentu dengan aksi-aksi teror dan pengerahan massa anarkis Teror BOM, dan penyelundupan perdagangan
Narkotika diberbagai belahan Negara
dunia termasuk Indonesia.
Efek
phsikologis dan daya kejut yang ditimbulkan oleh Unit K-9 , dalam melakukan
penetrasi kedalam kerumunan massa
melalui manuver-manuver taktis pengendalian massa, mampu memecah,
mendorong massa menjadi kerumunan yang lebih kecil, dan membuka ruang bagi satuan
Infantri PHH dalam melaksanakan tugasnya memadamkan Huru-hara.
Dalam kerumunan
massa anarkis, prilaku manusia sangat tidak rasional dan sifat prilakunya
cendrung menjadi binatang buas berwujud manusia, maka sangat tepat ungkapan
yang mengatakan “ Apabila manusia dalam kerumunan sudah menjadi binatang buas,
maka hadapilah dengan binatang buas yang sesungguhnya.” Untuk menghindari
Intitusi-institusi penanggung jawab bidang keamanan dan ketertiban
terkait, terhindar dari tindakan
pelanggaran hak-hak azasi manusia yang sengaja digunakan sebagai alat penekan
untuk kepentingan tertentu.
Langganan:
Postingan (Atom)