Kamis, 06 September 2012

Komitmen dan Tujuan TSA


Visi dan Misi TSA


Anjing Pekerja (k-9 Working Dog)


Working Dog (K-9) ; adalah anjing yang dilatih secara khusus bersama dengan pawangnya untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu, khas dan spesifik. K-9 adalah simbol atau Lambang kesatuan anjing pekerja diseluruh dunia baik untuk kalangan militer, kepolisian, dan kalangan sipil atau swasta.
K-9 berasal dari bahasa Inggris CANINE yang diambil dari kata “ CANINEDAE FAMILIAE “, suatu istilah yang digunakan dalam Ilmu Kedokteran Hewan untuk keluarga serigala dan turunannya, yang memiliki susunan gigi geligi pemotong daging.
Istilah K-9 Corps ( Kesatuan anjing pekerja ) muncul dan sangat populer untuk pertama kalinya di Amerika Serikat pada Th 1835 - Th 1842 saat terjadinya perang Seminole di Lousiana. Pasukan Konfederasi menggunakan ribuan jenis anjing American bloodhound  untuk memerangi Suku-suku Indian penduduk asli Amerika  dan juga digunakan sebagai alat pengintai dan penyergap perang gerilya melawan Union Jack Inggris pada perang Civil Amerika.

Unit K-9 ( Anjing Pekerja )  : Adalah satuan kerja  dengan struktur organisasi yang sangat fleksibel dan efektif dengan hirarki rantai komando militeristik ;

1.       KA Unit K-9 ( Kepala Unit K-9 ) ;
-          Melapor dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Otoritas terkait.
-          Bertanggung jawab atas kesiapan dan pelaksanaan tugas-tugas Operasional.
-    Dalam melaksanakan tugas dibantu oleh unsusr-unsur Staf dan Komandan-komandan lapangan.

2.       Staff K-9 Unit.
-          Staff Finance dan Logistik.
-          Satff administrasi Operasional dan Training.

3.       Komandan-komandan Lapangan ( Supervisor ) disesuaikan kebutuhan lapangan tugas.
-          Supervisor Training bertugas dan bertanggung jawab mempersiapkan dan melatih team K-9 sesuai level keahlian tertentu untuk kebutuhan tugas lapangan operasional.
-          Supervisor Operasional bertugas dan bertanggung jawab atas terlaksananya tugas operasional sesuai Standar Operasional  Prosedur yang berlaku.
-          Supervisor dibantu oleh Komandan-komandan Team sesuai situasi kondisi tugas.

Tugas fungsi K-9
  1. Fungsi Pengamanan
                -- Penjagaan
                -- Patroli Wilayah
  1. Tugas Khusus
                -- Pelacakan Kriminal
                -- Pelacakan Narkotic
                -- Pelacakan Explosives
                -- Pasukan Huru-hara / riot control
  1. Fungsi Sosial
                -- Tim SAR
                -- Penuntun orang buta


Sejarah penggunaan anjing dalam peperangan
Para antropologist dan ahli sejarah mengatakan bahwa, kelompok-kelompok manusia purba telah mampu menjinakan srigala untuk membantu pekerjaannya berburu mendapatkan sumber makanan, menjaga ladang pertanian, mengembala ternak dan sebagai alat berperang.

·         The Great Alexander sang penakluk dari Macedonia pada abad ( 350-300 SM ) telah menggunakan jenis anjing Giant Mousolian dalam expedisi penaklukanya menuju Persia, dan mengalahkan Darius III raja dari Persia yang memiliki pasukan perang lima kali lipat.
·         Pada zaman berikutnya Attila Khan yang agung dari bangsa HUN, menggunakan jenis anjing Monggolian Mosoulian dalam expansinya menuju Romawi.
·         Pada abad Pertengahan tercatat Napoleon Bonaparte saat berpangkat Kapiten juga menggunakan Unit-unit K9 menduduki pelabuhan Alexandria di Mesir.

Penggunaan K-9 di Awal Abad Modern
Pada Th 1884. Negara Jerman untuk yang pertama kalinya di dunia telah mendirikan pusat pelatihan anjing khusus untuk persiapan perang yang terkenal dengan sebutan perang parit (Perang dunia I) dan Pada tahun 1885 mereka menerbitkan Manual Dog Training School seperti yang dikenal pada saaat ini, yang kemudian diikuti oleh Belgia, Prancis, Italia, Rusia, Inggris dan Belanda.
Pada saat ini hampir seluruh negara maju didunia telah melibatkan Unit-unit K9 dalam setiap Instansi Militer, Kepolian dan Swasta terkait.

Penggunaan K9 di Indonesia
·         Pada Tahun 1922, tanggal 17 Maret telah berdiri suatu perkumpulan penggemar anjing ras yang bernama “ Nederlansch Indische Kinologen Vereeneging” berbentuk Badan Hukum yang disahkan dengan Gouverment Besluit / Penetapan Pemerintah Hindia Belanda Nomor 79, tanggal 22 Juni 1922 dan berkedudukan di Sukabumi, bertujuan untuk memelihara kemurnian anjing trah / anjing ras.
·         Organisasi ini sekarang bernama PERKIN (Perkumpulan Kinologi Indonesia) kini berkantor pusat di Jakarta. Kegiatannya antara lain mengadakan Dog Show dan Dog Sport.
·         Pada Tahun 1949, Kepolisian Karesidenan Malang mendapat hibah dua ekor Anjing Herder / Gembala Jerman dari Pengusaha Belanda yang kembali ke negaranya, kemudian digunakan untuk Operasi Kepolisian melacak para pelaku criminal yang marak pada saat itu.
·         Pada Tanggal 4 Juli 1959, dengan Skep Menpangak / atau Kapolri Berdirilah Brigade Anjing POLRI yang berkedudukan di Kelapa Dua Cimanggis Depok Jawa Barat yang dipimpin seorang Ajun Komisaris Polisi R. Soedhono. Selanjutnya Kesatuan ini berkembang menjadi Satuan Utama Satwa POLRI, dilanjutkan menjadi Sub Direktorat  Polisi Satwa dan terakhir menjadi Direktorat Polisi Satwa yang di pimpin Oleh seorang Brigjen Polisi.
·         Pada Tahun 1962, Brigade Anjing Polri mendapat tugas BKO pengamanan Objek vital di Lapangan udara Maospati milik AURI di Madiun dan tugas pelatihan bagi anggota Proovost AURI, kemudian pada tahun 1963 Brigade Anjing AURI terbentuk untuk pengamanan lapangan udara dan hangar pesawat AURI.
·         Pada tahun 1982 Bea Cukai telah memiliki Satuan K-9 Narkotik, yang mendapat supervisi dan Instrukstur dari POLRI.
·         Sejalan dengan perkembangan jaman, maka kebutuhan alat pengamanan yang efektif dan efisien dikalangan dunia usaha khususnya bidang pertambangan, Migas dan perhotelan maka satuan anjing pekerja (K-9) menjadi pilihan yang tepat sesuai dengan regulasi yang berlaku antara lain:
1.       Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 24 Tahun 2007, tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi / Lembaga Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007).
2.       Perkap Nomor 24 Tahun 2010 tanggal 30 September 2010. (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 479 Tahun 2010) tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Untuk Penerbitan Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan.

Eksistensi K-9 ( Unit Anjing Pekerja ) akan sejalan dengan perkembangan jamannya, khususnya di era globalisasi impormasi dengan issue-isue Demokrasi dan Hak-hak azasi manusia,  telah disalah gunakan oleh kelompok tertentu dengan aksi-aksi teror dan pengerahan massa anarkis  Teror BOM, dan penyelundupan perdagangan Narkotika diberbagai  belahan Negara dunia termasuk Indonesia.

Efek phsikologis dan daya kejut yang ditimbulkan oleh Unit K-9 , dalam melakukan penetrasi kedalam kerumunan massa  melalui manuver-manuver taktis pengendalian massa, mampu memecah, mendorong massa menjadi kerumunan yang lebih kecil, dan membuka ruang bagi satuan Infantri PHH dalam melaksanakan tugasnya memadamkan Huru-hara.

Dalam kerumunan massa anarkis, prilaku manusia sangat tidak rasional dan sifat prilakunya cendrung menjadi binatang buas berwujud manusia, maka sangat tepat ungkapan yang mengatakan “ Apabila manusia dalam kerumunan sudah menjadi binatang buas, maka hadapilah dengan binatang buas yang sesungguhnya.” Untuk menghindari Intitusi-institusi penanggung jawab bidang keamanan dan ketertiban terkait,  terhindar dari tindakan pelanggaran hak-hak azasi manusia yang sengaja digunakan sebagai alat penekan untuk kepentingan tertentu.